Puskesmas Talun Kabupaten Blitar Tutup Sementara. Berikut Jadwal Pelayanan dan Informasinya

2 November 2020, 13:17 WIB
Sumber foto: Tangkap layar Puskesmas Talun/GMaps /

MEDIA BLITAR – Kabar terbaru mengenai waktu operasional kerja Puskesmas Talun Kabupaten Blitar, yang beralamat di Jalan Raya Talun Nomor 38, Kecamatan Talun.

Diberitahukan bahwa seluruh kegiatan dan pelayanan di Puskesmas Talun seperti pelayanan umum, unit gawat daruratm rawat inap, serta kaber tutup sementara.

Waktu operasional Puskesmas Talun, tutup sementara pada hari Minggu, 1 November 2020 hingga Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Terjawab, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Kuota Terbatas, Cek www.prakerja.go.id

Hal ini dikarenakan Puskesmas Talun dilakukan general cleaning pada tanggal tersebut, dan pelayanan akan buka kembali seperti biasa pada hari Kamis, 5 November 2020, setelah 4 hari tutup.

Adanya informasi tersebut, diharapkan bagi warga yang akan melakukan pemeriksaan untuk pelayanan sementara dialihkan ke puskesmas terdekat seperti:

- Puskesmas Garum

- Puskesmas Wlingi

- Puskersmas Gandusari

Baca Juga: Cepat! Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis Dengan Mudah Lewat Layanan PLN

- Puskesmas Kanigoro

- Puskesmas Selopuro

- Puskesmas Sutojayan

Hasil wawancara yang dilakukan Tim Media Blitar dengan salah satu tenaga kesehatan dari salah satu rumah sakit di Kabupaten Blitar, mengjelaskan bahwa akan dilakukan tes swab kepada semua petugas Puskesmas Talun pada hari ini, Selasa 2 November 2020.

Baca Juga: Ponsel Keluaran Apple iPhone 13 Dirumorkan Memiliki Internal 1TB

Diharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan pola makan untuk tetap bugar. Selalu menerapkan protokol kesehatan seperti melaksanakan 3M, yaitu menggunakan masker saat berinteraksi dengan orang lain dan bepergian keluar, mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Sayangi diri sendiri dan anggota keluarga. Serta ada 7 hal yang wajib diperhatikan dan dipatuhi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Ringgo Dapat Ucapan Istimewa Kelahiran Putra Kedua, dari Militer Amerika Diiringi Suara Tembakan

  1. Selalu pastikan bahwa kamu dalam kondisi yang sehat sebelum berpergian ke tempat dan fasilitas umum. Jika ternyata, kamu mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak napas tetap di rumah dan periksak ke pelayanan kesehatan.
  2. Jangan lepas masker selama berada di lokasi tujuan.
  3. Selalu jaga kebersihan tangan kamu dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir minimal 20 detik, apabila tidak memungkinkan untuk cuci tangan gunakan handsanitizer.
  4. Jangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  5. Selalu menerapkan jaga jarak minimal 1 meter.
  6. Sesampainya di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
  7. Bersihkan handphone kamu, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler