Maling Ponsel di Kanigoro Ditangkap Warga, Wajah Pelaku Babak Belur Sampai Begini  

15 April 2021, 19:48 WIB
Maling Ponsel di Kanigoro Ditangkap Warga, Wajah Pelaku Babak Belur Sampai Begini   /Humas Polres Blitar.

 

MEDIA BLITAR - Peristiwa pencurian terjadi di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Peristiwa itu menimpa Adit (20) di rumahnya.

Pelaku yang kabur usai mencuri jadi bahan kejar-kejaran warga. Warga yang lebih cepat berhasil meringkus pelaku.

Tak ayal, bogem mentah langsung mendarat di wajah pelaku. Warga yang geram menjadikan pelaku sasaran tinju hingga wajahnya babak belur.

 Baca Juga: Akibat Skandal Masa Lalu dengan Kim Jung Hyun, Seo Ye Ji Resmi Dikeluarkan dari Drama ‘Island’

Hasil identifikasi diketahui, pelaku bernama Tri Andika, pemuda 27 tahun asal Desa/Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Imam Subechi menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, pencurian terjadi ketika Adit sedang main ponsel di rumahnya.

Selepas berbuka, Adit chattingan di depan televisi. Secara tiba-tiba Andika masuk kedalam rumah. Ponsel yang dipegang Adit disambar dan kabur.

 Baca Juga: CATAT! Berikut Ini 8 Wilayah Mudik Lokal Yang Diperbolehkan Pemerintah Untuk Masyarakat

"Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone milik korban yang sedang dipegang," ujarnya, Kamis, 15 April 2021.

Usai ponselnya disambar, Adit spontan berteriak. Teriakan ini memancing warga dan tetangga termasuk saudaranya yang sedang berada di depan rumah.

Seketika itu, warga langsung berlari mengejar Andik. Tak lama setelahnya, Andik berhasil ditangkap warga. Tak pelak, Andik jadi bulan-bulanan warga Jatinom.

 Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap MotoGP Portugal Akhir Pekan ini, Sirkuit Internasional Algarve, Portimao

Warga yang kesal melayangkan tinju ke arah Andik hingga menyebabkan wajahnya babak belur. Warga kemudian menyerahkan Andik ke polisi untuk diproses.

"kemudian pelaku ditangkap dengan dibantu warga sekitar dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kanigoro," kata Subechi.

Polisi yang datang ke lokasi kemudian membawa Andik ke Mapolsek Kanigoro untuk dimintai keterangan. Akibat ulahnya, dipastikan bakal menjalani lebaran di dalam penjara.

 Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap MotoGP Portugal Akhir Pekan ini, Sirkuit Internasional Algarve, Portimao

Sementara Adit harus menanggung kerugian sekira 1,7 juta rupiah usai ponselnya disambar oleh Andik.

Andik diduga melanggar pasal 363 tentang pencurian disertai pemberatan. Dia terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler