Hajar Bos Toko Bisri Hingga Tewas, Ini Hukuman Untuk Pelaku

4 Maret 2021, 22:53 WIB
Hajar Bos Toko Bisri Hingga Tewas, Ini Hukuman Untuk Pelaku /Dok. Media Blitar / Cf Glorian

MEDIA BLITAR - Penyidik Satreskrim Polres Blitar meringkus Dwi Kusuma Yuda (21) sebagai tersangka atas tewasnya bos Toko Bisri pada Sabtu, 27 Februari 2021 lalu.

Seperti diketahui, Bisri Effendi (71) tewas mengenaskan setelah babak belur dihajar Yuda. Hasil otopsi menyatakan, Bisri tewas karena pendarahan hebat di kepalanya.

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada telah mengerucut kepada Yuda.

Baca Juga: Awas! Ada Bapak-bapak Berbuat Asusila Meresahkan Warga Talun, Ini Ceritanya

Meski mengenakan masker dan penutup kepada di jaketnya, polisi masih bisa mengenali Yuda melalui rekaman cctv di luar toko dengan radius sekira 50 meter sebelah utara.

Leonard mengungkapkan, Yuda adalah pelaku tunggal. Tak ada pelaku lain selain dirinya. Semua tindakan pidana di dalam toko dilakukan Yuda sendirian.

Pelaku hanya berusaha untuk mencuri uang milik korban. Soal pembunuhan, itu adalah cara Yuda untuk menguras uang milik Bisri.

Baca Juga: Dinobatkan Jadi Perempuan Paling Dikagumi di Indonesia, Najwa Shihab Pernah Cemburu dengan Wanita Ini

"Untuk motifnya, Yuda berniat mencuri uang untuk menebus motor yang digadaikan ke temannya," kata mantan Kapolres Blitar Kota tersebut.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan Yuda sebagai tersangka, seluruh alat bukti termasuk barang bukti telah dikumpulkan polisi.

Akibat perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis kepada Yuda.

Baca Juga: HILANG! Al Pergi Cari Andin Setelah Periksa Posisi dari GPS, Ketemu? Ulasan Ikatan Cinta

Oleh polisi, Yuda dijerat dengan dua pasal sekaligus. Ia disangka dengan pasal 339 KUHP subsider 365 ayat 2 KUHP.

Ancaman hukuman yang bakal diterimanya di pasal 339 KUHP berupa kurungan penjara, maksimal 20 tahun. Ini merupakan pasal tentang pembunuhan yang diawali dengan tindak pidana.

Sementara pada pasal 365 ayat 2 KUHP, Yuda terancam hukuman penjara, maksimal 15 tahun. Pasal ini tentang perbuatan pidana pencurian disertai dengan kekerasan (curas).

Baca Juga: Bos Toko Bisri Tewas, Pelaku Membantah Telah Membunuhnya

Baca Juga: Belum Berhenti, Siren E-Sport Tunjukkan Skill Juara Kepada Bigetron Bravo di MDL Season 3

Leonard menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan polisi. Sejauh ini, belum ada catatan kriminal yang ditemukan atas nama pelaku kendati ada laporan dirinya juga pernah mencuri.

"Catatan kriminal masih belum ada. Yang pasti kita masih akan mengembangkan kasus ini," ungkap Leonard.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler