- Bakery token, Lyfe, Ionomy limited. Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.
- Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.
Penting untuk diketahui dari Peratura Bappebti tersebut, jika sampai saat ini Cryptocurrency belum bisa digunakan sebagai alat tukar atau transaksi yang sah.
Aset kripto diakui eksistensinya oleh pemerintah masih sebatas menjadi alat investasi yang diperdagangkan di pasar berjangka.***