Anang Hermansyah Tanggapi Heboh Perdagangan Asix Token Dilarang Bappebti: Pemain Kripto Pasti Paham

- 11 Februari 2022, 14:35 WIB
Anang Hermansyah Tanggapi Heboh Perdagangan Asix Token Dilarang Bappebti: Pemain Kripto Pasti Paham
Anang Hermansyah Tanggapi Heboh Perdagangan Asix Token Dilarang Bappebti: Pemain Kripto Pasti Paham ///instagram/@ananghijau

MEDIA BLITAR - Anang Hermansyah angkat suara menanggapi heboh berita tentang Asix Token yang dilarang perdagangan-nya oleh Bappebti.

Heboh larangan perdagangan Asix Token milik Anang Hermansyah tersebut dimulai dari cuitan akun twitter resmi Bappebti @InfoBappebti yang menjawab sebuah pertanyaan dari salah satu pengguna, Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar 229, Bappepti Tegas Bilang Begini

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti No. 7/2020. Terima kasih," tulis jawaban akun twitter resmi Bappebti @InfoBappebti, saat membalas pertanyaan salah satu pengguna, Kamis, 10 Februari 2022.

Anang Hermansyah akhirnya memberikan penjelasan tetang heboh berita Asix Token di postingan instagram pribadi @ananghijau, Kamis malam, 10 Februari 2022.

"Selamat malam semua.. Kami ingin menjelaskan dan menanggapi issue yang ada saat ini.."

Baca Juga: Doni Salmanan Bocorkan 3 Kunci Penting Buat Trader Kripto Pemula, Salah Satunya Terkait Gambling

"ASIX Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tulis akun Anang Hermansyah pada postingannya.

Lebih lanjut, Anang memberikan keterangan jika Asix Token memang sedang berproses untuk mendapat legalitas sesuai yang dipersyaratkan Bappebti.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x