Daftar 229 Token Kripto Resmi Bappebti, Lihat Nasib Asix Token Milik Anang Hermansyah

- 11 Februari 2022, 15:11 WIB
Daftar 229 Token Kripto Resmi Bappepti, Lihat Nasib Asix Token Milik Anang Hermansyah/
Daftar 229 Token Kripto Resmi Bappepti, Lihat Nasib Asix Token Milik Anang Hermansyah/ //kolase foto, instagram/@ananghijau

Baca Juga: Doni Salmanan Bocorkan 3 Kunci Penting Buat Trader Kripto Pemula, Salah Satunya Terkait Gambling

"Selamat malam semua.. Kami ingin menjelaskan dan menanggapi issue yang ada saat ini.."

"ASIX Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tulis akun instagram @ananghijau pada postingan tersebut, Kamis malam, 10 Februari 2022.

Seperti diketahui, izin perdagangan mata uang kripto tersebut telah tertuang pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 7, tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yang mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Ada total 229 aset kripto yang telah berijin untuk diperdagangkan di bursa kripto resmi Bappebti di Indonesia.

Baca Juga: Waduh, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Resmi Larang Penjualan Kripto di Indonesia, Begini Alasannya

Inilah daftar 229 aset kripto yang resmi punya ijin Bappebti tersebut:

- Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.

- Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.

- Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x