MEDIA BLITAR – Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu. Sebagaimana dilansir dari laman Kominfo, Sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran dinilai memberikan peluang kerja yang luas bagi masyarakat.
Menurut Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, dengan adanya digitalisasi penyiaran diharapkan dapat menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru.
Nantinya jika pelaku industri penyiaran membangun perusahaan penyiaran digital yang baru, maka dibutuhkan SDM yang sangat banyak.
Oleh karena itu, selain menyiapkan Analog Switch Off selama dua tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja dibuat, DPR juga memastikan salah satu fokus utamanya adalah menyiapkan regulasi.
RUU tentang penyiaran belum selesai sepenuhnya, namun pada Juni tahun ini DPR akan kembali melakukan pembahasan supaya semua bisa siap.
Tidak hanya mengenai teknis atau teknologinya saja, pembahasan akan secara menyeluruh mulai dari penyedia, pengguna sampai regulasinya juga harus jelas dan memberi sebuah peraturan yang baik yang juga berbasis pada keadilan.
Menurut Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, Kementerian Kominfo telah melakukan kajian bersama Boston Consulting Group.