Daftar 229 Token Kripto Resmi Bappebti, Lihat Nasib Asix Token Milik Anang Hermansyah

11 Februari 2022, 15:11 WIB
Daftar 229 Token Kripto Resmi Bappepti, Lihat Nasib Asix Token Milik Anang Hermansyah/ //kolase foto, instagram/@ananghijau

MEDIA BLITAR - Berita token kripto Asix Anang Hermansyah sempat membuat heboh setelah disenggol akun twitter resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Indonesia (Bappebti).

Bappebti dalam keterangan tersebut memberi penjelasan jika Asix token milik Anang Hermansyah masih dilarang untuk diperdagangkan.

Baca Juga: Anang Hermansyah Tanggapi Heboh Perdagangan Asix Token Dilarang Bappebti: Pemain Kripto Pasti Paham

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti No. 7/2020. Terima kasih," tulis jawaban akun twitter resmi Bappebti @InfoBappebti, saat membalas pertanyaan salah satu pengguna, Kamis, 10 Februari 2022.

Namun di hari itu juga, Anang Hermansyah langsung merespon berita heboh tentang pelarangan perdagangan Asix token oleh Bappebti.

Baca Juga: Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar 229, Bappebti Tegas Bilang Begini

Dikutip dari salah satu postingan di instagram pribadi Anang, Asix token bukan dilarang diperdagaangkan, melainkan belum bisa diperdagangkan di bursa kripto Indonesia.

Anang mengakui jika Asix token saat ini masih dalam proses untuk mendapatkan ijin resmi dari Bappebti.

Salah satu caranya adalah di perdagangkan melalui Dexentralize Exchange luar negeri bernama Pancake Swap.

Baca Juga: Doni Salmanan Bocorkan 3 Kunci Penting Buat Trader Kripto Pemula, Salah Satunya Terkait Gambling

"Selamat malam semua.. Kami ingin menjelaskan dan menanggapi issue yang ada saat ini.."

"ASIX Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tulis akun instagram @ananghijau pada postingan tersebut, Kamis malam, 10 Februari 2022.

Seperti diketahui, izin perdagangan mata uang kripto tersebut telah tertuang pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 7, tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yang mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Ada total 229 aset kripto yang telah berijin untuk diperdagangkan di bursa kripto resmi Bappebti di Indonesia.

Baca Juga: Waduh, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Resmi Larang Penjualan Kripto di Indonesia, Begini Alasannya

Inilah daftar 229 aset kripto yang resmi punya ijin Bappebti tersebut:

- Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.

- Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.

- Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.

- Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.

Baca Juga: 3 Cara Mengenali Airdrop Abal-abal, Waspada dengan Iming-iming Kripto Tak Masuk Akal

Compound, 0x, 

- Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.

- Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, 

- Pivx Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar.

Baca Juga: Tak Semudah yang Dibayangkan, Begini Ternyata Cara Cairkan Kripto NFT ke Rupiah

- Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.

- Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.

- Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, 

Baca Juga: Link Airdrop Token Kripto Gratis Terbaru 2022: Centaurify, HARDcoin, Hydra X, Katana Inu, The Sandbox

- Bakery token, Lyfe, Ionomy limited. Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

- Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.

Penting untuk diketahui dari Peratura  Bappebti tersebut, jika sampai saat ini Cryptocurrency belum bisa digunakan sebagai alat tukar atau transaksi yang sah.

Aset kripto diakui eksistensinya oleh pemerintah masih sebatas menjadi alat investasi yang diperdagangkan di pasar berjangka.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler