Benarkah Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, Terancam Diblokir 3 Hari lagi? Berikut Penjelasannya

- 17 Juli 2022, 11:26 WIB
Benarkah Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, Terancam Diblokir 3 Hari lagi? Berikut Penjelasannya
Benarkah Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, Terancam Diblokir 3 Hari lagi? Berikut Penjelasannya /Tangkap layar kominfo.go.id

MEDIA BLITAR - Saat ini sedang ramai dibahas mengenai media sosial seperti Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google yang akan diblokir.

Lantas benarkah berita tersebut? Pengguna platform masih banyak yang bertanya-tanya mengenai hal ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengabarkan akan memblokir sejumlah platform digital di Indonesia.

Baca Juga: UPDATE JADWAL Perempat Final dan Playoff FIBA Asia Cup 2022, Indonesia Vs China, Taiwan Vs Yordania

Google, WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook merupakan platform yang terancam akan diblokir.

Kominfo akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut dengan alasan karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: UPDATE HASIL Semifinal VNL 2022 Putri: Daftar Top Skor, Jadwal Final, Live di TV Mana?

Pendaftaran PSE tersebut sebenarnya bisa dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2022 besok.

Jika masih tidak melakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada tanggal 21 Juli 2022.

Artinya, tinggal 3 hari lagi batas waktu pendaftaran PSE agar Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google tidak terblokir.

Kominfo sudah memberikam ancaman untuk blokir WA, IG, dan Google dalam tiga hari lagi jika tak segera mendaftar.

Baca Juga: Link Nonton Incantation: Film Horor Terbaru, Beserta Sinopsisnya, Terinspirasi dari Kisah Nyata

Bukan hanya itu, platform media sosial lainnya seperti PUBG hingga Netflix juga terancam akan diblokir.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Maka ketika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, akan kesulitan koordinasi dengan PSE.

Baca Juga: JADWAL FIBA Asia Cup 2022 Hari Ini, Update Klasemen Grup A sampai D, Persaingan Ketat Jepang dan Iran

Kominfo juga menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sedangkan Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google masih belum mendaftar.

Itulah mengapa platform tersebut terancam akan diblokir tiga hari lagi.

Demikian sekilas informasi tentang Whatsapp, Instagram, Twitter, hingga Facebook yang terancam akan diblokir. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x