Jika masih tidak melakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada tanggal 21 Juli 2022.
Artinya, tinggal 3 hari lagi batas waktu pendaftaran PSE agar Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google tidak terblokir.
Kominfo sudah memberikam ancaman untuk blokir WA, IG, dan Google dalam tiga hari lagi jika tak segera mendaftar.
Baca Juga: Link Nonton Incantation: Film Horor Terbaru, Beserta Sinopsisnya, Terinspirasi dari Kisah Nyata
Bukan hanya itu, platform media sosial lainnya seperti PUBG hingga Netflix juga terancam akan diblokir.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.
Maka ketika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, akan kesulitan koordinasi dengan PSE.
Kominfo juga menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Sedangkan Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google masih belum mendaftar.