Jangan Beli Bitcoin Sembarangan, Ini 13 Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Resmi Diakui Bappepti

- 24 Januari 2022, 14:37 WIB
Jangan Beli Bitcoin Sembarangan, Ini 13 Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Resmi Diakui Bappepti
Jangan Beli Bitcoin Sembarangan, Ini 13 Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Resmi Diakui Bappepti /

Baca Juga: Simak Fakta Berikut Ini Sebelum Berinvestasi Melalui Bitcoin, Salah Satunya Menggunakan Sistem P2P

Salah satu peran Bappepti adalah sebagai salah satu legislator perdagangan berjangka, serta mediator jika ada permasalahan di wilayah tersebut.

Dalam hal perdagangan kripto, penting untuk mengetahui berbagai perusahaan yang telah mendapat izin resmi Bappepti.

Salah satunya agar konsumen punya kepastian hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Baca Juga: Ada 2 NFT Ridwan Kamil yang Sekilas Sama, Manakah yang Asli?

13 Perusahaan Perdagangan Kripto yang Diakui Bappepti:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)

Baca Juga: Miliarder Meksiko Siapkan Bisnis Perbankannya Akan Rangkul Bitcoin

7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
10. PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)
11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
13. PT Plutonext Digital Aset.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Bappebti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x