Bahaya! Jangan Share Ini di Media Sosial

- 10 Januari 2022, 15:56 WIB
Bahaya! Jangan Share Ini di Media Sosial
Bahaya! Jangan Share Ini di Media Sosial //freepik

MEDIA BLITAR - Media sosial pasti dimiliki oleh setiap orang. Media sosial saat ini seperti salah satu kebutuhan pokok seseorang.

Media sosial adalah salah satu alat yang bisa digunakan untuk mencari informasi, memberi informasi, ataupun menjalin interaksi dan hubungan dengan orang lain.

Baca Juga: Trending Tagar RIPIkatanCinta di Media Sosial, Penonton Protes Alur Cerita Ikatan Cinta Tidak Jelas

Media sosial memiliki banyak sisi positif seperti memudahkan dalam belajar apalagi saat pandemi ini hampir semua kegiatan dilakukan secara online

Selain itu dengan media sosial kita juga bisa mengetahui hal-hal baru yang belum pernah kita ketahui sebelumnya.

Namun, dalam media sosial ada hal-hal negatif yang perlu kita hindari.

Baca Juga: Terima Ancaman Pembunuhan, Rizky Billar Laporkan Beberapa Akun Media Sosial ke Polda Metro Jaya

Semakin luasnya cakupan media sosial semakin luas pula paparannya.

Selain mendapat informasi dari media sosial biasanya para pemiliki akun media sosial juga akan membagikan informasi seperti kegiatan apa saja yang mereka lakukan, makanan apa yang mereka makan, sedang bekerja, sedang belajar dan lain sebagainya.

Hal tersebut mungkin wajar dilakukan untuk memberitahu kepada orang lain bahwa dia juga melakukan sesuatu yang bisa diunggah pada media sosialnya.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua hal perlu kita share atau unggah melalui media sosial.

Baca Juga: Main Media Sosial Bikin Mental Breakdown, Begini Cara Mudah Hindari Stres Akibat Medsos

Seperti dilansir MediaBlitar dari akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia @kemenkominfo pada unggahannya tertulis mengenai daftar data yang sensitif untuk sebaiknya tidak dishare ke media sosial karena dinilai cukup berbahaya.

Tangkapan layar Instagram @kemenkominfo
Tangkapan layar Instagram @kemenkominfo

Daftar data sensitif tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

Kode OTP atau kode One Time Password. Kode OTP ini biasanya memiliki sifat yang sementara dan hanya sekalai pakai. Kode OTP digunakan untuk proses verifikasi.

Baca Juga: 4 Ramalan 'Paranormal Medsos' Tentang Bencana-bencana di Indonesia, Ramalan No. 1 Sangat Detail

Selanjutnya jangan share di media sosial mengenai nama panggilan masa kecil, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat rumah.

Juga jangan menggunggah atau menyebarkan foto identitas seperti KTP, SIM, passpor, dan foto tiket perjalanan seperti tiket kereta, tiket bus, dan tiket pesawat.

Tak hanya itu, foto tanda tangan, PIN atau password apapun, nomor kartu debit, dan kode CVV atau 3 angka di belakang kartu debit.

Pentingnya memahami data apa saja yang lebih baik tidak dishare agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Karena jika diketahui oleh orang yang memiliki niat jahat bisa saja data tersebut disalahgunakan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah