Hal tersebut mungkin wajar dilakukan untuk memberitahu kepada orang lain bahwa dia juga melakukan sesuatu yang bisa diunggah pada media sosialnya.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua hal perlu kita share atau unggah melalui media sosial.
Baca Juga: Main Media Sosial Bikin Mental Breakdown, Begini Cara Mudah Hindari Stres Akibat Medsos
Seperti dilansir MediaBlitar dari akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia @kemenkominfo pada unggahannya tertulis mengenai daftar data yang sensitif untuk sebaiknya tidak dishare ke media sosial karena dinilai cukup berbahaya.
Daftar data sensitif tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
Kode OTP atau kode One Time Password. Kode OTP ini biasanya memiliki sifat yang sementara dan hanya sekalai pakai. Kode OTP digunakan untuk proses verifikasi.
Baca Juga: 4 Ramalan 'Paranormal Medsos' Tentang Bencana-bencana di Indonesia, Ramalan No. 1 Sangat Detail
Selanjutnya jangan share di media sosial mengenai nama panggilan masa kecil, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat rumah.
Juga jangan menggunggah atau menyebarkan foto identitas seperti KTP, SIM, passpor, dan foto tiket perjalanan seperti tiket kereta, tiket bus, dan tiket pesawat.