OJK Mencabut Izin Usaha OVO Finance, Begini Kata PT Visionet Internasional

- 10 November 2021, 15:07 WIB
OJK Mencabut Izin Usaha OVO Finance, Begini Kata PT Visionet Internasional
OJK Mencabut Izin Usaha OVO Finance, Begini Kata PT Visionet Internasional /ANTARA/Akbar Nugroho

 

MEDIA BLITAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia (OFI) yang beralamat Gedung Lippo Kuningan, lantai 17 unit D di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

PT Visionet Internasional selaku pemilik dompet digital OVO, mengatakan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pinjol Legal Hingga 106 Perusahaan, OJK Minta Suku Bunga harus Murah

“Hanya saja, sejak awal pendirinya OFI juga menggunakan nama ‘OVO’,” kata Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, seperti dikutip dari artikel ANTARA pada Rabu, 10 November 2021.

“Jadi pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha yang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal dan tidak ada masalah sama sekali,” katanya lagi.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! OJK Sampaikan 4 Ciri-Ciri Surat Izin Palsu Hingga Cek Keasliannya, Perhatikan Baik-Baik

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2021 dan hal tersebut sesuai dengan surat keputusan tertulis alasan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran, karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut yang dimaksudkan adalah perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak maupun kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, hak dan kewajiban itu menurut Dwi merupakan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah