Alasan Kominfo Blokir Aplikasi Mulai dari WhatsApp, Instagram, hingga PUBG Tanggal 20 Juli

17 Juli 2022, 12:02 WIB
Alasan Kominfo Blokir Aplikasi Mulai dari WhatsApp, Instagram, hingga PUBG Tanggal 20 Juli /Pixabay/HeikoAl/

MEDIA BLITAR - Publik tengah dihebohkan dengan kabar akan diblokirnya aplikasi populer seperti Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google oleh Kominfo.

Pemblokiran aplikasi yang sudah familiar dan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia tersebut bukan tanpa sebab. 

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyampaiakn akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut pada tanggal 20 Juli apa bila tidak melakukan hal ini.

Baca Juga: Via Vallen Fans Mancaster United Garis Keras, Tunda Bulan Madu ke Inggris Demi Menunggu Pertandingan MU

Kominfo akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut dengan alasan karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE tersebut sebenarnya bisa dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2022 besok.

Jika masih tidak melakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada tanggal 21 Juli 2022.

Baca Juga: Update Link Live Straming Final Singapura Open 2022 17 Juli, Laga Seru Pertandingan Dua Ganda Putra Indonesia

Artinya, tinggal 3 hari lagi batas waktu pendaftaran PSE agar Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google tidak terblokir.

Kominfo sudah memberikam ancaman untuk blokir WA, IG, dan Google dalam tiga hari lagi jika tak segera mendaftar.

Bukan hanya itu, platform media sosial lainnya seperti PUBG hingga Netflix juga terancam akan diblokir.

Dedy Permadi juru bicara Kominfo menjelaskan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Final VNL Putri, 17 Juli 2022: Brazil Punya Momen Kelam Hadapi Italia

Maka ketika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, akan kesulitan koordinasi dengan PSE.

Kominfo juga menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Sedangkan Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google masih belum mendaftar.

Itulah mengapa platform tersebut terancam akan diblokir tiga hari lagi.

Berikut daftar aplikasi yang akan diblokir, jika tidak segera mendaftar pada 20 Juli 2022:

Baca Juga: Kenapa Instagram, Whatsapp, Facebook, Netflix dan Google Akan Diblokir Kominfo? Simak Penjelasannya

1. WhatsApp

2. Facebook

3. Instagram

4. Twitter

5. Google

6. Netflix

7. Zoom

8. PUBG

Demikian sekilas informasi tentang Whatsapp, Instagram, Twitter, hingga Facebook yang terancam akan diblokir. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler