Benarkah Google, Facebook, Netflix, TikTok, Spotify Akan Diblokir? Ini Penjelasannya

29 Juni 2022, 14:05 WIB
Benarkah Google, Facebook, Netflix, TikTok, Spotify Akan Diblokir? Ini Penjelasannya /pixabay

MEDIA BLITAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat segera melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran ulang tersebut berlaku bagi PSE domestik maupun PSE global, yang beroperasi di Indonesia.

Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo.

Jumlah tersebut meliputi 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

Baca Juga: Tata Cara Melakukan Pendaftaran Akun Aplikasi MyPertamina dengan Mudah

Disebutkan juga bahwa masih 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk pemutakhiran data.

PSE domestik antara lain seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya.

Sedangkan PSE global meliputi TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu;

Baca Juga: Cara Aman Menggunakan HP saat Membeli BBM menggunakan MyPertamina di SPBU

- Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

- Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Batas akhir untuk melakukan pendaftaran lingkup private adalah pada tanggal 20 Juli 2022.

Disebutkan juga, jika PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal tersebut, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di Indonesia.

Sehingga apabila sudah dikategorikan ilegal, maka bisa dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Jenis Ponsel yang Bisa Dipasang MyPertamina, yang Tidak Punya HP Bagaimana Beli Pertalite dan Solar?

Menkominfo Johnny G. Plate melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia.

Johnny mengingatkan dan menekankan kembali pentingnya untuk melakukan pendaftaran bagi PSE yang beroperasi di Indonesia.

"Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelas Johnny, dikutip dari Antara.

Baca Juga: SAKSIKAN Thailand vs Korea Selatan, Italia vs Polandia: Live Streaming VNL 2022 Putri Hari Ini Rabu 29 Juni

Ada beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang belum melakukan pendataran ulang, menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Ia juga mengingatkan bahwa bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran, segera lakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

PSE tersebut seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lainnya.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan, sehingga PSE lingkup privat bisa mudah melakukan proses pendaftaran.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menuju Ukraina Naik Kereta, Membawa Misi Perdamaian

Dia juga menyebutkan bahwa juga telah disiapkan panduan pendaftaran, sehingga tidak lagi dilakukan pemeriksaan melainkan post-audit.

Setelah data masuk, akan diterbitkan sertifikat pendaftaran kemudian pengecekan dokumen.

Kementerian Kominfo menegaskan bahwa melakukan post-audit melalui OSS merupakan upaya untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Pemerintah telah memberikan waktu sejak tahun 2020 untuk melakukan pendaftaran ulang.

Menkominfo Johnny G. Plate saat ini tidak akan mentoleransi lagi, karena waktu yang diberikan sudah sangat panjang. ***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler