ETLE Resmi Diluncurkan, Kapolri: 12 Polda dengan 244 Titik Lokasi Telah Terpasang Kamera ETLE

24 Maret 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE). /Pexels.com/Frederic Bartle

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Kominfo, pada Selasa, 23 Maret 2021 di Jakarta, Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I secara virtual. 

Peluncuran ETLE dibuka oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.

"Bahwa hari ini kita akan launching secara nasional ETLE di 12 Polda dengan 244 titik lokasi yang telah terpasang kamera ETLE," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Lyodra Berjudul ‘Sabda Rindu’. Yuk Simak Selengkapnya

Dalam tahap I ada 12 Polda yang menerapkan ETLE, ada Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten, dan Polda Sulawesi Utara.

Kamera ETLE terpasang di 12 wilayah meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ada 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Polda Riau ada 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik.

Baca Juga: Billy Syahputra dan Amanda Manopo Disebut Tak Cocok, Sosok Ini Sebut Asmara Keduanya Justru Bawa Hoki

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menjelaskan bahwa  program ETLE merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

“Di mana beliau mengharapkan kita semua, khususnya institusi Polri bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi,” jelas Kapolri.

ETLE merupakan sebuah terobosan baru untuk menegaakkan hukum di bidang lalu lintas dengan berbasis terknologi informasi.

Baca Juga: Dikata Demi Konten Bareng Rafathar, Billy Syahputra Kena Amuk Nagita Slavina hingga Take Down Video

ETLE memanfaatkan kamera CCTV untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Salah satu kelebihan dari ETLE adalah mampu menampilkan data secara otomatis dan lebih cepat dari cara konvensional.

Dalam era new normal, penggunaan ETLE akan sangat bermanfaat karena dapat mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.

Jenis pelanggaran yang dapat diditeksi oleh kamera ETLE seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, ganjil-genap, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, pemotor yang tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur tertentu, dan keabsahan STNK.

Baca Juga: Bukan Dari Indonesia, Cek Deretan Lagu TikTok Populer Selama Tahun 2021 di Sini

Dengan menerapkan ETLE ini, seluruh Polda akan terpusat di Korlantas Polri. Jadi ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan dari wilayah lain, maka akan dikordinasikan dengan Polda dimana kendaraan tersebut terdaftar sebelum diambil tindakan.

ETLE mengedepankan transparansi dengan menmpilkan keakuratan data berupa  foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler