TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum

- 11 Februari 2021, 13:51 WIB
TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum
TikTok Cash Resmi Diblokir! Kominfo Temukan Transaksi Elektronik Melanggar Hukum /PMJ News

MEDIA BLITAR – Warganet di Indonesia merupakan pengguna aktif berbagai jenis media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, dan yang paling baru adalah TikTok Cash.

Namun, kehadiran TikTok Cash membuat warganet heboh karena aplikasi tersebut menawarkan uang kepada pengguna.

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Kementerian Kominfo memblokir situs web TikTok Cash yang ramai dibicarakan oleh warganet tersebut.

Baca Juga: Atur Uang Sendiri, Raffi Ahmad dan Andhika Sentil Rumah Tangga Gading Marten Saat Bersama Gisel

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo ditengarai oleh ditemukannya transaksi elektronik yang melanggar hukum.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 11 Februari 2021.

“Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” lanjut Dedy.

Aplikasi TikTok Cash yang menawarkan uang tersebut meminta penggunanya mendaftarkan diri ke website yang sudah tersedia.

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu! Ketampanan Paripurna, Raffi Ahmad Ungkap Keturunan Pakistan dan Bangsawan

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x