Viral Karena Ajak Polisi Berantem, Pemilik Akun @classypunkwashere Ditangkap Tim Prabu

- 16 November 2020, 14:48 WIB
Polisi menujukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menantang Prabu Polrestabes Bandung. (Remy Suryadie/Galamedia)
Polisi menujukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menantang Prabu Polrestabes Bandung. (Remy Suryadie/Galamedia) /Remy Suryadie/Galamedia

MEDIA BLITAR - Polrestabes Bandung dan Tim Prabu 3 menangkap Dimas M. Pamungkas, pria yang melakukan ujaran kebencian terhadap pihak kepolisian‎.

Tersangka ditangkap karena video yang diunggah di akun Instagramnya mengandung kalimat yang menantang aparat kepolisian. Ia juga membahas tentang penolakan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol menggunakan bahasa yang kasar.

Ujaran kebencian tersebut diunggah melalui akun @classypunkwashere pada hari Kamis, 12 November 2020 lalu.

Baca Juga: Sudah Terima SMS Dari BPUM BRI? Siapkan Syaratnya, Begini Cara Mudah Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Lalu pada hari Jum’at 13 November 2020 malam, pria tersebut langsung diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan.

"Pada tanggal 13 November 19.00 WIB, tim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial DM. Tersangka telah melakukan penyebaran ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan atau kebencian di konten media sosial.

Oleh karena itu, dilakukan penangkapan dan diperiksa oleh petugas Sat Reskrim Polrestabes Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, pada hari Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sule dan Nathalie Akhirnya Resmi Menjadi Pasutri

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengunggah dua foto serta satu video yang diduga sebagai ujaran kebencian.

Pada salah satu video unggahannya, pelaku menuliskan ujaran kebencian sambil merekam dirinya sendiri yang sedang menghisap serbuk yang diduga sedang menghisap ganja. 

"Pada saat ditangkap, tersangka sedang menghisap sesuatu. Namun berdasarkan pengakuannya, yang ia hisap itu tepung gula. Hali ini sedang kita dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine. Nantinya akan didalami lagi, apakah dia terkait dengan narkoba atau yang lainnya," ungkap Ulung Sampurna Jaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Goyah? Cek Juga Scorpio, Sagitarius, Capcricon, Aquarius, Pisces

Menurut pengakuan tersangka sendiri, ia membenci aparat dan pemerintah. Hal itu terlihat dari tato di tubuhnya yang bertuliskan ACAB (All Cops Are Bastard). 

"Bahkan dari hasil pemeriksaan, dia membenci aparat atau pemerintah, dan negara. Jadi dengan kebencian itu, dia selalu menjelek-jelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian kepada suatu golongan yang bisa disebut SARA," ungkapUlung.

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta Akibat Langgar Protokol, PKB : Denda itu Bukan Prestasi!

Ulung mengatakan bahwa saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan dimintai keterangan mendalam.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, UU ITE dengan ancaman di atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah