Pada unggahan akun @bapendajatim menyebutkan bahwa program pemutihan bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dst. akan berakhir 28 November.
“Berlaku 1 September s.d 28 November 2020 yaa...” tulis @bapendajatim pada 19 Oktober 2020 dikutip Media Blitar pada Senin, 26 Oktober 2020.
Hingga artikel ini ditayangkan, Pemprov Jatim belum memberikan jawaban pertanyaan netizen.***