Sumpah pocong itu terpaksa dilakukan, setelah beberapa kali dilakukan penyelesaian yang dimediasi camat setempat menemui jalan buntu. Keduanya bersikukuh pada keyakinan masing-masing.
Baca Juga: Pendaki dan Pecinta Alam Siap Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1.000 Meter di Puncak Gunung
Sengketa tanah itu bermula saat Rukyati dan Sri Widiarti berebut sebidang tanah yang berlokasi di desa setempat. Tanah atas nama Tanja Boesandi itu terdaftar dengan nomor petok C.288 persil 2, dengan luas sekitar 250 meter persegi.
Dalam kasus ini, kedua belah pihak bersengketa memperebutkan sebidang tanah tersebut karena masing-masing merasa sebagai ahli waris tanah tersebut berdasarkan garis keturunan.
Baca Juga: Sevilla vs Manchester United : Siapakah yang Akan Lolos?
Beberapa kali mediasi lantas dilakukan pemerintah setempat. Karena selalu menemui jalan buntu dan sama-sama meyakini kebenarannya, keduanya lantas memilih alternatif terakhir, yakni sumpah pocong yang disaksikan tokoh agama, masyarakat, dan aparat setempat.***