Harga tiket untuk pejalan kaki
- Bayi Rp4.000
- Anak Rp77.000
- Dewasa Rp77.000
Harga tiket disesuaikan dengan jenis kendaraan
- Golongan 1 berupa Sepeda Kayu Rp78.000
- Golongan 2 diantaranya sepeda motor dengan kapasitas di bawah 500 cc dan Gerobak Dorong Rp108.000.
- Golongan 3 berupa sepeda motor dengan kapasitas berada 500 cc dan kendaraan beroda tiga Rp168.000.
- Golongan 4A meliputi sedan, minicab, minibus, mikrolet, Station Wagon, sedan, mobil jeep dengan ukuran kurang dari 5 meter Rp644.000. Sementara, Golongan 4B diantaranya kendaraan barang atau berupa pick up berukuran kurang dari 5 meter Rp457.000.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis dengan Bus Kemenhub 2023, Cek Selengkapnya di Sini!
- Golongan 5A meliputi jenis kendaraan penumpang dengan ukuran kurang dari 7 meter seperti mobil bus sedang Rp1.138.000. sedangkan untuk kendaraan berjenis golongan 5B diantaranya. Mobil maupun truk barang atau tanki dengan ukuran di bawah 7 meter Rp828.000.
- Golongan 6A meliputi kendaraan penumpang dengan ukuran di bawah 10 meter diantaranya, mobil dan bus besar. Rp1.897.000. sementara, jenis Golongan GB diantaranya kendaraan barang seperti truk barang atau tanki, kereta penarik tanpa gandeng maupun mobil dengan kisaran ukuran di bawah 10 meter Rp1.264.000.
- Golongan 7 meliputi jenis kendaraan truk tronton, kereta penarik, mobil barang atau truk tanki dengan ukuran berada di bawah Rp12 meter, maka harga tiket berkisar Rp1.792.000.
Cek Rincian Harga Tiket Kapal Ferry Reguler
Seperti halnya untuk tiket reguler jenis dan golongannya sama dengan tiket Express. Namun, harganya cenderung lebih murah, berikut informasi harga tiket reguler selengkapnya:
Baca Juga: Sejarah Tradisi Mudik hingga Alasan Umat Muslim Melaksanakan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri
Harga tiket untuk pejalan kaki
- Dewasa Rp21.600
- Anak Rp21.600
- Bayi Rp1.750
Harga tiket reguler disesuaikan dengan golongan kendaraan
- Golongan 1 berupa sepeda kayu dengan harga tiket Rp25.100.
- Golongan 2 diantaranya, sepeda motor dengan kapasitas berada di bawah 500 cc seperti gerobak dorong dan sepeda motor harga tiket Rp58.550.
- Golongan 3
Golongan ini terdiri atas kendaraan sepeda motor bervolume di atas 500 cc seperti kendaraan beroda tiga, harga tiket Rp126.350
4. Golongan 4A
Golongan kendaraanya berupa minibus, minicab, sedan, mobil jeep, station wagon maupun mikrolet dengan ukuran dibawah 5 meter Rp457.000. sementara, untuk jenis kendaraan golongan 4B meliputi, pick up atau kendaraan barang dengan panjang di bawah 5 meter harga tiketnya Rp425.250.
Baca Juga: Serba-serbi Mudik 2022! Pemudik Ini Gagal jadi Bang Toyib di Hari Raya Idul Fitri 2022
- Golongan 5A
Golongan 5A kendaraan penumpang (mobil, bus sedang) kurang 7 meter Rp916.250. Golongan 5B kendaraan barang (mobil/truk barang/tangki) kurang 7 meter Rp792.750.
- Golongan 6A
Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori ini diantaranya, mobil maupun bus besar berupa kendaraan penumpang dengan kapasitas mencapai kurang dari 10 meter, maka harga tiket Rp1.516.500.
Sementara, golongan kendaraan 6B berupa kendaraan dengan ukuran panjang di bawah 10 meter meliputi, mobil atau truk barang dan kereta penarik tanpa gandengan harga tiket Rp1.220.000.