MEDIA BLITAR - Media sosial digemparkan dengan penemuan petasan yang dibuat dengan kertas dari Alquran di di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Petasan kabarnya terbuat dari kertas Alquran tersingkap setelah dibakar di acara hajatan seorang warga.
Petasan tersebut awal mulanya diunggah oleh pengguna Instagram @viralciledug dan akhirnya mengundang beragam reaksi netizen hingga viral.
Baca Juga: Polisi Bakal Usut Tuntas Dugaan Video Viral Lembaran Alquran Jadi Petasan, Sudah Periksa 3 Saksi
Betapa terkejutnya warga terkejut saat mengetahui kertas yang dilapisi merah putih itu ternyata berisi tulisan kertas Alquran yang sudah bercerai berai menjadi potongan kecil-kecil karena efek ledakan petasan.
“KETERLALUAN !!
GELAR HAJATAN DENGAN PASANG PETASAN
TERNYATA PETASAN BERBAHAN DASAR AL-QUR'AN,” tulis unggahan itu sebagaimana dilansir oleh MEDIA BLITAR, Minggu 12 September 2021.
“Paman saya menikahkan anaknya pada tgl 11 September 2021, jam 16.00 Wib. Alamat Kelurahan Parung Serab, RT 01/06, Ciledug,” ungkapnya.
Dalam postingan tersebut mengatakan dalam budaya masyarakat sekitar membunyikan petasan merupakan pertanda bahwa akad nikah sudah selesai.
Namun, dapat pula petasan dibakar untuk menyambut datangnya tamu dari pihak salah satu pengantin.
“Biasanya kalau adat di kampung kami, selesai akad nikah membunyikan petasan. Sebagai tanda pemberitahuan bahwa acara akad nikah sudah selesai,” lanjunya.
Setelah ditengok lebih dalam oleh warga, betapa terkejutnya mereka menemukan petasan yang sudah hancur karena dibakar tersebut berisi tulisan Alquran.
Sebelum habis dibakar, petasan terbungkus kertas merah putih sehingga tulisan Alquran yang berada di dalamnya tidak terlihat dan tertutup.
“Pas ketika selesai petasan dibakar, ternyata bahan kertas yang digunakan untuk membuat petasan adalah Alquran. Awalnya kami tidak tahu, karena kulit pembungkus itu berwarna merah putih,” tulis akun itu.
Terkait dengan kabar petasan Alquran tersebut Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengaku geram dengan kelakuan sekelompok orang yang menjadikan lembaran Alquran sebagai pembungkus petasan. Bahkan, menurutnya, perbuatan tersebut telah melanggar hukum.
Trisno mengatakan, lembaran Alquran tak boleh digunakan untuk membungkus obyek apapun, termasuk petasan. Sebab, lembaran tersebut berisikan ayat-ayat suci yang perlu dijaga dan tak boleh dirusak.
Dia pun berharap pelaku yang menggunakan Alquran sebagai pembungkus petasan tersebut segera diusut dan diproses secara hukum oleh pihak berwenang.
View this post on Instagram
***