Baca Juga: Berbuntut Panjang, Rizky Billar Penuhi Undangan Klarifikasi ke Polisi
Baca Juga: Bocoran Lengkap One Piece Chapter 1007
Menurut Oliestha, AE menawarkan atau mempromosikan seorang perempuan yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan. Penawaran itu dilakukan melalui sebuah aplikasi online.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. Saat itu juga warga membawa tersangka ke kantor Polisi terdekat.***