Viral Suami Jual Istri Seharga 600 Ribu Terjadi di Karawang

- 10 Maret 2021, 23:24 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual /Pexels /Rodnae

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Rizky Billar Penuhi Undangan Klarifikasi ke Polisi

Baca Juga: Bocoran Lengkap One Piece Chapter 1007

Menurut Oliestha, AE menawarkan atau mempromosikan seorang perempuan yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan. Penawaran itu dilakukan melalui sebuah aplikasi online.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. Saat itu juga warga membawa tersangka ke kantor Polisi terdekat.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x