Motif Mutilasi Kedungwaringin Bekasi, Gelap Mata Bunuh dan Mutilasi RS Gegara Istri Pernah Dihina dan Dicabuli

28 November 2021, 22:02 WIB
Motif Mutilasi Kedungwaringin Bekasi, Gelap Mata Bunuh dan Mutilasi RS Gegara Istri Pernah Dihina dan Dicabuli /PMJ/

MEDIA BLITAR – Aparat kepolisian telah menangkap dua pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Polisi juga mengungkapkan apa motif pelaku yang tega membunuh dan mencacah korban hingga 10 bagian kecil.

Mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS yang jasadnya dibuang di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, bermotif dendam kesumat karena dirinya pernah dihina serta istrinya juga pernah dicabuli oleh korban.

Baca Juga: Pembunuhan dengan Mutilasi Dicacah hingga 10 Potong di Kedungwaringin Bekasi Bermotif Dendam Kesumat

Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada tiga pelaku, dua diantaranya telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.

"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta dilansir dari Antara, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Tiga Pelaku Modus Ganjal ATM untuk Tipu Orang, Ngaku Dapat Uang Fantastis Senilai Rp100 Juta

Sebelumnya ditemukan 10 potongan tubuh di di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi yang dibungkus kresek. Penemuan ini pun menggegerkan warga sekitar.

Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujarnya.

Baca Juga: Miris, Kondisi Terkini Anak Panti Asuhan di Malang Disiksa dan Dicabuli, Pelaku Diamankan Polisi: Ngaku Salah

Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.

Namun potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu 27 November 2021 pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga: Orang Tua Pelaku Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Ogah Urus: TIDAK AKAN Menempuh Jalur Kekeluargaan

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang berinisial ER. Namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler