Praktik Kawin Kontrak Terlampau Masih Marak di Cianjur, Terbongkar Durasi dan Biaya Mahar

23 November 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi menikah/ Praktik Kawin Kontrak Terlampau Masih Marak di Cianjur, Terbongkar Durasi dan Biaya Mahar /Pexels.com/Emma Bauso

MEDIA BLITAR – Belakangan ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah resmi menerapkan peraturan larangan kawin kontrak. Aturan semakin dipertegas oleh kasus memilukan yang menimpa Sarah (21), perempuan yang disiram air keras oleh WNA yang tengah menjadi perbincangan publik di media sosial.

Aturan mengenai kawin kontrak sebenarnya sudah dimuat pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berisi tujuh halaman dan 9 pasal.

Baca Juga: Kena Single Shaming Karena Belum Menikah, Jangan Sedih, Ini Keuntungan Kamu Belum Menikah Sampai Umur 30 Tahun

Meski begitu, ternyata praktik kawin kontrak di wilayah Cianjur, Jawa Barat ternyata masih marak dilakukan.

Kasus kematian seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat, setelah disiram air keras oleh suaminya yang merupakan seorang warga negara Arab Saudi Abdul Latif, menjadi sorotan Bupati Cianjur.

Baca Juga: FAKTA Menarik Choi Tae Joon Aktor Korea yang Hamili Park Shin Hye Segera Menikah Tahun Depan

Berdasarkan keterangan polisi, korban Sarah, wanita berumur 21 tahun, tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius.

Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengungkapkan bahwa sang kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, menjelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan gerakan-gerakan di masyarakat, melalui forum-forum di daerah dan para aktivis untuk melakukan sosialisasi.

Baca Juga: Diam-diam Gracia Indri Resmi Menikah dengan Pengusaha Kaya di Belanda, Ini Potret Pernikahannya

Walaupun begitu, ternyata upaya tersebut belum cukup untuk mengurangi fenomena kawin kontrak di Cianjur.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengatakan untuk mencegah kawin kontrak yang terus terjadi di Cianjur, dibutuhkan peran para pemuka agama yang memberikan pemahaman kepada warga bahwa kawin kontrak bisa merugikan perempuan.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan yang mengakibatkan kematian perempuan alias femisida naik selama tiga tahun terakhir hingga melampaui 1.100 kasus per tahun.

Baca Juga: Akhirnya Ayu Ting Ting Menikah dengan Ivan Gunawan? Ramai Rekan Artis Doakan Naik Pelaminan

Rai Anggraeni, mengatakan kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian sekitar 1,5 bulan lalu.

Rai mengatakan bahwa sebelum menikah Abdul Latif bersikap baik, tapi beberapa hari setelah menikah, sikapnya berubah.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler