Pelaku Pencabulan Anak di Cirebon Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara dan Kebiri

21 Januari 2021, 15:55 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Cirebon Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara dan Kebiri /Pixabay/KlausHausmann /pixabay

MEDIA BLITAR – Tersangka kasus pencabulan di Cirebon mengaku menyesal terhadap perbuatan yang telah dia lakukan.

Tersangka berinisial NF ini merupakan marbot masjid di Cirebon yang melakukan pencabulan terhadap sembilan anak.

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, NF mengaku pernah memiliki trauma masa kecil karena menjadi korban pencabulan saat duduk di bangku SMP.

Baca Juga: Nasib Rumah Tangga Stefan William Diujung Tanduk, Tanggapan Celine Jadi Sorotan

“Saya kesepian dan saya dulu pernah dicabuli sama mertua kakak ipar saya selama tiga tahun saat masih SMP,” ujar NF di Polresta Cirebon, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 21 Januari 2021.

Ulah NF menimbulkan banyak korban sehingga polisi menjerat NF dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Tak hanya itu saja, tersangka juga dijerat dengan Perppu nomor 70 tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.

Baca Juga: SINOPSIS IKATAN CINTA: Pengakuan Andin Buat Aldebaran Selidiki Elsa Pelaku Pembunuh Roy

Saat melakukan aksinya, NF membujuk dengan berjanji akan memberi uang dan makanan kepada korban.

Setelah itu, korban yang sudah terbujuk diajak ke dalam satu ruangan dan pelaku melakukan aksi jahatnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa tersangka bekerja sebagai marbot di Cirebon.

Baca Juga: VIRAL Sopir Angkot Dibayar 200 Perak Warganet: Miskin Harta, Miskin Akhlak!

“Pelaku ini bekerja sebagai marbot atau penjaga masjid di kawasan Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, sudah satu tahun bekerja,” ujar Kepolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Kasus pencabulan di Cirebon ini terungkap saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya.

Baca Juga: Imbas Harga Mahal, Pemprov DKI Siapkan Stok Daging Sapi Beku untuk Antisipasi Pedagang Mogok Jualan

Tak hanya melapor, korban juga mengambil barang bukti berupa memori HP pelaku yang berisi rekaman video saat pelaku melakukan kejahatannya.

Untuk mengungkap kasus pencabulan di Cirebon ini, memori HP tersebut dijadikan sebagai barang bukti.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler