4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
Selanjutnya Anda tinggal menunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
Selanjutnya Anda tinggal menunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.
Editor: Ninditoo
Sumber: Online pajak