Tidak Mau Kena Pajak Progresif? Ini Caranya Untuk Blokir STNK Tanpa Harus Ke SAMSAT

- 10 Juli 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi STNK *PRFM/dok
Ilustrasi STNK *PRFM/dok /

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

Namun apabila tidak ingin terkena pajak progresif, pemilik yang sudah menjual kendaraannya perlu untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraannya.

Baca Juga: Penjualan Menurun, Sektor Bisnis Properti Turut Menjadi Dampak COVID-19

Caranya mudah, dan tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Untuk melakukannya, bisa dilakukan dengan cara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Setalah itu diharuskan mendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki.

Adapun dokumen yang harus perlu disiapkan untuk dilampirkan adalah berikut:

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x