4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
Namun apabila tidak ingin terkena pajak progresif, pemilik yang sudah menjual kendaraannya perlu untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraannya.
Baca Juga: Penjualan Menurun, Sektor Bisnis Properti Turut Menjadi Dampak COVID-19
Caranya mudah, dan tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Untuk melakukannya, bisa dilakukan dengan cara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Setalah itu diharuskan mendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki.
Adapun dokumen yang harus perlu disiapkan untuk dilampirkan adalah berikut:
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar