Tidak Mau Kena Pajak Progresif? Ini Caranya Untuk Blokir STNK Tanpa Harus Ke SAMSAT

- 10 Juli 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi STNK *PRFM/dok
Ilustrasi STNK *PRFM/dok /

MEDIA BLITAR - Jika memiliki kendaraan lebih dari satu, bersiaplah untuk mengeluarkan uang lebih untuk membayar pajak kendaraan, dikarenakan masyarakat akan dikenakan aturan pajak progresif setiap kepemilikan kendaraan lebih dari 1 unit.

Sebenarnya, aturan pajak progresif ini sudah diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia, sejak 2010 lalu.

Untuk diketahui Pajak progresif ini akan dikenakan apabila memiliki kendaraan lebih dari satu dengan kendaraan yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke SAMSAT, Cukup Bayar Online!

Jadi biaya pajak yang dikenakan akan mengalami peningkatan seiring dengan jumlah kendaraannya.

Pajak kendaraan tersebut dihitung dari jumlah kendaraan yang dimiliki.

Analisa perhitungannya sebagai berikut:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

Namun apabila tidak ingin terkena pajak progresif, pemilik yang sudah menjual kendaraannya perlu untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraannya.

Baca Juga: Penjualan Menurun, Sektor Bisnis Properti Turut Menjadi Dampak COVID-19

Caranya mudah, dan tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Untuk melakukannya, bisa dilakukan dengan cara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Setalah itu diharuskan mendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki.

Adapun dokumen yang harus perlu disiapkan untuk dilampirkan adalah berikut:

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

Selanjutnya Anda tinggal menunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.

Editor: Ninditoo

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x