Cara Lapor Bagi Yang Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3

- 22 November 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

MEDIA BLITAR – Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa subsidi gaji gelombang kedua telah diberikan.

Bagi para pekerja yang belum menerima BLT tetapi masuk dalam kriteria seperti gaji dibawah Rp5 juta, bisa segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kurangi Dampak Covid-19, Kemensos Perpanjang Program BST Hingga 2021

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Ida Fauziyah, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Datuk Ibnu Hadjar, Budayawan Babel Penerima Pin Lesatan Garuda Kemendikbud

Baca Juga: MotoGP Portugal 2020: Akankah Joan Mir Raih Gelar juara dan Rekor Poin? Ini Link Live Streamingnya

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta Resmi dari Kemensos, Berikut Syarat Lengkapnya

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin kedua untuk para pekerja dalam tahap (batch) III.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Ida.

Baca Juga: Rahmania Astrini Rilis Lagu Ciptaan Produser Musik Asal Jerman

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah Anda diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah.

Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.

1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Melalui aplikasi BPJSTKU

3. Melalui laman kemnaker.go.id

Baca Juga: 10 Juta Keluarga akan Mendapatkan Bantuan Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Begini Cara dan Syaratnya

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum menerima bantuan. Anda bisa lapor agar bantuan subsidi upah bisa cair.

Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bisa lapor melalui cara berikut ini.

1. Melalui telepon 021-50816000

2. Melalui whatsapp 0811930330

3. Melalui layanan aduan di kemnaker.go.id

a. Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id

b. Pilih layanan

c. Klik pusat bantuan

d. Klik pengaduan

e. Lalu buat pengaduan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x