Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta Resmi dari Kemensos, Berikut Syarat Lengkapnya

- 22 November 2020, 09:58 WIB
Ilustrasi: Bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta dari Kemensos.
Ilustrasi: Bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta dari Kemensos. /Foto: ANTARA FOTO/RAHMAD

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kemensos akan memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang memenuhi syarat.

Ketahui syarat dan cara agar dapat menerima manfaat bantuan modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos.

Dikutip Media Blitar dari laman Kementerian Sosial atau Kemensos telah mengeluarkan program reguler yakni bantuan tambahan modal usaha Rp3,5 juta.

Baca Juga: Rahmania Astrini Rilis Lagu Ciptaan Produser Musik Asal Jerman

Baca Juga: Sabar, Film ‘Black Panther 2’ Mulai Produksi pada Juli 2021

Hal ini bertujuan untuk mengatasi keterpurukan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sekaligus sebagai modal untuk mengembangkan usahanya.

Dengan adanya bantuan pengembagan modal usaha ini Menteri Sosial Juliari Batubara berharap masyarakat bisa lebih produktif lagi dan mengembangkan usahanya dengan baik.

“Program kewirausahaan ini memang merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha,” kata Juliari dalam sambutannya di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, 22 November 2020. Capricorn Dalam Hubungan yang Rumit? Baca Lainnya

Baca Juga: Juventus vs Cagliari 2-0: Cristiano Ronaldo Memborong 2 Gol dan Menjadi Top Skor Serie A

Sehingga, dapat meningkatkan kesejahteraan hidup secara mandiri dan tidak akan mengandalkan bantuan secara terus menerus.

Program kewirausahaan dari Kemensos ini dalam pelaksanaannya akan didampingi langsung oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan atau TKST.

Terdapat jenis usaha yang dapat mendaftar bantuan modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos. Secara umum ada 6 jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan ini.

6 jenis usaha tersebut adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahat, pertanian, dan peternak.

Baca Juga: Tottenham vs Man City 2-0: Tendangan Bertubi-tubi Citizens Tak Mampu Membobol Gawang Hugo Lloris

Baca Juga: Izin Pembelajaran Tatap Muka Telah Keluar, Berikut Protokol Kesehatan yang Harus Dijalankan

Kemudian terdapat syarat untuk dapat menerima manfaat bantuan modal usaha Rp3,5 juta resmi dari Kemensos.

-Warga miskin/ rentan miskin

- Anggota KPM PKH yang sudah di graduasi

- Punya usaha.

Maksud dari di graduasi adalah mereka peserta KPM PKH yang sudah dikeluarkan karena sudah tidak memenuhi beberapa kriteria. Tetapi KPM PKH ini masih dalam kategori miskin.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Portugal 2020. Live Streaming Kualifikasi Malam Ini dan Live Race Sirkuit Algarve

Untuk cara mendaftar bantuan modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos telah disampaikan oleh Menteri Sosial bahwa KPM PKH yang sudah digraduasi nanti akan langsung diseleksi oleh Kementerian Sosial.

Kemudian jika lolos nantinya akan langsung disampaikan oleh pendamping kepada KPM PKH yang sudah di graduasi tersebut.

Artinya, untuk peserta yang berhak mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta ini tidak data-data baru yang masuk. Tetapi dari hasil seleksi KPM PKH yang sudah di graduasi.

Baca Juga: Liverpool: Mohamed Salah Positif Covid-19. Jurgen Klopp Santai Tanggapi Hal Tersebut

Selanjutnya, untuk proses pencairan untuk bantuan modal usaha Rp3,5 juta ini. Jika peserta KPM PKH yang sudah di graduasi ini berhak menerima dana dari hasil seleksi Kementerian Sosial dan disampaikan oleh pendamping PKH.

Nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH untuk mengarahkan KPM PKH menjadi lebih sejahtera.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah