1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan pekerja penerima upah
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020
4. Upah di bawah Rp5 juta
5. Memiliki rekening aktif
Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima bantuan BLT atau BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin 2 BLT BSU BPJS akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Baca Juga: Cair Lagi! Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Disalurkan Untuk Nasabah PNM Mekaar, Begini Caranya
Bantuan BLT/BSU ini merupakan bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 yang disalurkan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta untuk membantu para karyawan yang terdampak pandemi covid-19.
Untuk pengecekannya, anda bisa cek melalui HP anda dengan membuka website Kemnaker di : https://kemnaker.go.id/
Bagi anda yang belum memiliki akun, anda bisa registrasi terlebih dahulu dengan cara berikut ini :