Cek Sekarang! BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Resmi Cair Hari Ini! Ini Penjelasannya

- 16 November 2020, 21:13 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Dok.offcialgaluhid/

MEDIA BLITAR – Pelaksanaan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau lebih dikenal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang kedua, untuk tahap kedua dan ketiga telah disalurkan.

Melalui akun Instagram @kemnaker menuliskan bahwa penyaluran tahap ketiga mulai disalurkan hari ini, 16 November 2020.

Program bantuan ini disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan. Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening aktif dengan nama kepemilikan yang sama. Ini bertujuan agar ketentuan administrasi sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Daniel Mananta Pamit, Indonesian Idol ‘A New Chapter’ Tayang Perdana Malam Ini di RCTI

Baca Juga: Saksikan Sekarang! Live Streaming Ikatan Cinta, Ketahuan dengan Perempuan Lain, Akankah Al Mengaku?

Bantuan yang diberikan yaitu Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima. Pada pelaksanaannya, Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan ini menjadi dua gelombang.

Sehingga, pada penyaluran di gelombang kedua disalurkan dana Rp1,2 juta. Untuk melakukan pengecekan, apakah kamu sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat melakukan pengecekan sebagai berikut:

Baca Juga: TAYANG PERDANA HARI INI! Link Live Streaming Indonesian Idol A New Chapter  

Baca Juga: Penggemar Makin Baper! Sedang Tayang Ikatan Cinta. Al Mulai Goyah Antara Cinta dan Dendam

  1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
  2. Klik 'Daftar'
  3. Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom
  4. Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'
  5. Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang kamu daftarkan
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'
  7. Isi formulir yang diminta dengan lengkap
  8. Selanjutnya, kamu dapat melakukan pengecekan, apakah kamu sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila kamu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, kamu bisa klik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhan kamu untuk mendapatkan solusi.
  10. Jika kamu dinyatakan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Maka, kamu bisa melakukan pengecekan secara berkala di rekening aktif yang kamu daftarkan. Hal ini karena, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua dilaksanakan 5 tahap.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x