Sudah Terima SMS, Tapi Belum Cair? Ketahui Penyebab BPUM UMKM Rp2,4 Juta Masih Diblokir

- 10 November 2020, 17:04 WIB
Tangkap layar penerima BPUM.
Tangkap layar penerima BPUM. /

MEDIA BLITAR – Banpres Produktif Usaha Mikro atau dikenal dengan BPUM, yaitu merupakan program bantuan sosial yang dilakukan pemerintah bagi usaha mikro dengan bantuan dana hibah Rp2,4 Juta.

Program ini mulai dikenalkan pada bulan Agustus 2020, adanya BPUM UMKM Rp2,4 juta bertujuan supaya pelaku usaha mikro mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Pendaftaran program ini telah dilakukan dari bulan Agustus hingga akhir November 2020, sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Kenapa Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Diblokir? Lakukan Hal Berikut Untuk Mencairkannya

Upaya penyaluran BPUM UMKM Rp2,4 juta telah dilakukan pemerintah melalui bank penyalur yaitu HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), untuk bank yang tergabung dalam HIMBARA adalah BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bagi yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi berupa SMS dari bank penyalur, seperti dari BRI-INFO seperti berikut:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Baca Juga: Wow! KPU Kota Blitar Gelar Debat Publik Kedua Malam Ini Bertema Tata Kelola Pemerintah

Selain itu, pelaku usaha dapat melakukan pengecekan mandiri dengan mengungjungi laman e-Form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.

Selanjutnya diminta untuk memasukkan nomor KTP dan mengisi kode verivikasi dan klik “Proses Ingquiry”.

Bagi pelaku usaha yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, akan mendapatkan informasi:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an …............... dengan nomor rekening …............. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Baca Juga: Hari Pahlawan ke-75, Begini Kata PJS Bupati Blitar Soroti Perjuangan di Era Milenium

Untuk pelaku usaha yang telah lolos mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta, maka diminta untuk segera datang ke bank penyalur, dan menanyakan kebenaran hal tersebut, tidak lupa untuk membawa KTP, KK, dan buku tabungan yang didaftarkan, apabila tidak memiliki rekening sesuai bank penyalur, petugas akan membuatkan baru.

Selanjutnya pelaku usaha diminta untuk mengisi formulir pernyataan untuk melakukan pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Akan tetapi, dalam proses pencairan tersebut, untuk masing-masing pelaku usaha yang menerima memiliki kemudahan ata waktu yang berbeda-beda untuk membuka blokir rekening BPUM UMKM Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Ternyata Jarang Mandi Juga Baik Bagi Kesehatan Tubuh, Kamu Tim Mana? Cek Penjelasan Berikut

Ada yang dapatdicairkan pada hari buka blokir, ada yang menunggu 1 sampai 2 minggu, atau bahkan setelah 1 bulan belum cair, dan status saldo masih diblokir oleh pusat.

Ketahui penyebab, kenapa saldo BPUM UMKM Rp2,4 juta masih diblokir oleh pusat:

  1. Dapat disebabkan karena, sebagian dokumen pendukung tidak lengkap, sehingga pihak pusat tidak segera melakukan verifikasi dan buka blokir.
  2. Nomor induk kependudukan (NIK) dan KK yang tidak sesuai, ini dapat terjadi karena domisili tempat tingga calon penerima berpindah-pidah.
  3. Nama yang tidak sama antara KTP, KK, maupun di buku tabungan. Sepeti halnya penulisan gelar, atau nama yang disingkat.
  4. Alamat yang tidak sama atau sesuai antara KTP dan KK.
  5. Status pekerjaan calon penerima yang telah berubah, seperti halnya saat mendaftar BPUM UMKM belum menjadi PNS, tetapi saat akan melakukan proses pencaran BPUM UMKM Rp2,4 juta telah dinyatakan sebagai PNS.
  6. Memiliki pinjaman ataupun kredit di bank maupun koperasi. Ini dapat menghambat proses pencairan. Pencairan dapat diproses apabila pinjaman telah dilunasi oleh pelaku usaha.
  7. Tunggakan di OJK.

Baca Juga: Arya Saloka: Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Jadi Idaman, Ini Profil dan Biodata Para Pemain Utama

Bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan SMS sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta dimohon untuk melakukan pengecekan dan mengingat kembali terhadap persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, sesuai dengan golongan orang yang berhak mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Karena, pemerintah akan melakukan verifikasi dan buka blokir setelah syarat dan ketentuan tersebut telah terpenuhi.

Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga, Lagu Pengiring Saat Upacara Hari Pahlawan, Inilah Sejarah di Baliknya

Untuk syarat dan ketentuan sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Jerinx dan dr. Tirta Saling Rangkul di Pledoi, Semangat Ya Komandan!

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Memiliki ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Buku tabungan dengan saldo kurang dari Rp2 juta

***

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah