Akan tetapi, sebelum itu para calon pendaftar harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Setelah syarat terpenuhi dan sudah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib melengkapi serta menyiapkam data berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Hasil Akhir Pilpres AS 2020 : Joe Biden Resmi Terpilih Sebagai Presiden Amerika
Para pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.
Penerima bantuan juga harus segera memverifikasi ke bank penyalur seperti Bank BRI guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta agar tidak hangus.***