Cara Mendapatkan BST Rp500 Ribu per KK Non PKH dari Kemensos, Ini Syarat dan Caranya

- 8 November 2020, 10:27 WIB
Ilustrasi BST Rp500 ribu per KK Non PKH
Ilustrasi BST Rp500 ribu per KK Non PKH / Pixabay/Emaji

MEDIA BLITAR – Untuk mendapatkan BST Rp500 ribu per KK dari Kemensos Anda harus mendaftarkan diri sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat ke pemerintah daerah terdekat seperti kantor desa terdekat.

Anda bisa mengajukan data KK untuk diberikan sebagai BST Rp500 ribu kepada pengurus Desa atau juga bisa langsung menuju ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.

Anda juga bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus Desa di wilayah tinggal KPM atau ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Cek Sekarang! Ketahui Tanda Lolos Seleksi dan Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11

KKS adalah Kartu Keluarga Sejahtera yakni salah satu syarat untuk mendaftar BST Rp500 ribu per KK.

Jadi, untuk mendaftar BST Rp500 ribu per KK Anda harus mempunyai KKS yang telah diterbitkan oleh Kemensos.

Inilah fungsi Anda bertanya kepada perangkat desa atau Humas Kemensos terkait kepemilikan KKS tetapi hingga kini belum menerima.

Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi, Awan Panas Mengarah ke Timur Tenggara

Biasanya setelah mendaftar KPM, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan.

Data yang telah diisi oleh pendaftar BST Rp500 ribu per KK ini lalu diproses secara paralel melalui Bank Himbara dan kantor desa.

Setelah verifikasi data selesai, pendaftar BST Rp500 ribu akan dibukakan rekening di Bank Himbara dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.

Baca Juga: Modal KTP, Anda Bisa Mendapatkan BST Rp500 per KK Non PKH dari Kemensos, Begini Cara Mudahnya

Fungsi dari KKS yakni sebagai kartu non tunai untuk proses pencairan bantuan dana BST Rp500 ribu per KK.

Untuk cek kepesertaan BST Rp500 ribu per KK Anda dapat mengunjungi situs layanan online dari Kemensos yakni di dtks.kemensos.go.id/ .

Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BST Rp500 ribu per KK melalui situs layanan online E Form resmi dari Kemensos.

- Login di dtks.kemensos.go.id/

- Pilih kolom ID NIK KTP

- Isi NIK KTP

- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar

- Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi

- Cari 'Keterangan bansos' setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST Rp500 ribu per KK atau tidak.

Baca Juga: Kabar Terkini Pilpres AS 2020: Joe Biden Dinyatakan Menang dalam Pemilihan Presiden AS

Berikut keterangan bahwa anda sebagai penerima BST Rp500 ribu per KK:

"Nama:

xxde karxxxx

Keterangan:

ID DITEMUKAN DAN NAMA SESUAI, BERDASARKAN DTKS PERIODE JANUARI 2020

Kepesertaan:

Bantuan Sosial Tunai BST: YA

Proses BST:

Keluarga terdaftar sebagai penerima BST Kartu Sembako Non PKH a.n xxde karxxx."

Semoga bermanfaat!

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah