MEDIA BLITAR – Menaker Ida Fauziyah akan menargetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair bulan November ini.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan terdapat 6 kriteria yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Atalanta 0 – 5 Liverpool, Betapa Panasnya Jota Mengoyak Atalanta dengan Hat-Trick
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Hattrick Plea Bawa Moenchengladbach Permalukan Shakhtar 6-0 di Kandangnya
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 November, Gemini Berpesta, Leo Energi Positif, Virgo Sangat Berani, Gimana Aries?
Untuk dapat memastikan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pendaftar bisa mengecek dengan login di situs website berikut:
2. Login melalui aplikasi BPJSTK Mobile
3. Login melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
4. Melalui SMS: Ketik DAFTAR spasi SALDO #NomorKTP #NAMA #Tanggal lahir #Nomor peserta #Email lalu kirim ke 2757.
5. Melalui WhatsApp, chat di nomor 0811-9115-910.
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Daftar Prakerja Gelombang 11 Sekarang Juga!
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 mulai disalurkan pada minggu pertama bulan November 2020.
“Kami targetkan pembayaran temin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Menaker Ida Fauziyah pada pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini diberikan kepada 12,4 juta karyawan swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi dalam dua tahap proses penyalurannya.
Baca Juga: Spektakular, Diogo Jota Mencetak Hat-trick Liverpool di Liga Champions Hari Ini
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Hari Ini: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Virgo, dan Leo
Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta terhitung bulan September-Oktober 2020.
Selanjutnya BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 juga akan mendapatkan Rp1,2 juta yang akan disalurkan pada bulan November-Desember.
BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga secara total penerima karyawan swasta akan menerima sebesar Rp2,4 juta per orang.
Baca Juga: Dalang Ki Seno Nugroho Meninggal Dunia, Yogyakarta Dirundung Duka
Sesuai dengan data Kemnaker per tanggal 23 Oktober 2020, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pertama telah berhasil tersalurkan kepada 12,19 juta karyawan swasta.
***