Lakukan Hal Berikut agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Hangus, Simak Selengkapnya

- 2 November 2020, 19:55 WIB
 Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM //Komite UMKM

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Cara Cek Online Penerima Bantuan BST Rp500 Ribu, Lewat cekbansos.siks.kemsos.go.id

Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dilakukan secara offline dengan mendatangi Dinas Koperasi UKM setempat atau lembaga instansi yang ditunjuk oleh Kemenkop seperti:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan

- Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop

- Instansi/Asosiasi/perkumpulan/Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah