Jika dengan cara di atas tidak menemukan hasil, ada cara kedua yang dapat dilakukan yaitu dengan mendatangi Dinas Sosial Kabupaten/Kkota setempat mengenai ketersediaan data.
Jika hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp500 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.
Uang tersebut juga bisa dicairkan melalui himpunan bank milik negara atau himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.***