Ayo Cepat Daftar! Inilah Cara Mendapatkan Dana Hibah BPUM senilai 2,4 Juta

- 1 November 2020, 13:07 WIB
Ilustrasi BLT*/Pixabay
Ilustrasi BLT*/Pixabay /

MEDIA BLITAR– Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai UMKM senilai 2,4 juta dari pemerintah masih dibuka.

Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM menyasar pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 dan rencananya akan ditutup pada akhir November 2020. Namun pendaftaran BPUM bisa ditutup lebih awal apabila kuota yang disediakan telah terpenuhi.

Dengan dibukanya kuota tambahan dan perpanjangan masa pendaftaran BPUM atau BLT UMKM para pelaku usaha mikro dapat mengajukan usahanya ke instansi resmi yang ditunjuk Badan Kementrian Koperasi.

Baca Juga: Pakai WhatsApp, Klaim Token Listrik Gratis PLN November 2020 Sekarang Juga

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM senilai 2,4 juta:

-WNI

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Mememiliki usaha mikro

-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Daftar Gratis! Begini Cara Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta, Cek di Sini

-Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Namun pelaku usaha mikro juga masih bisa mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU). Setelah memenuhi syarat dan ketentuan dari program BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta, peserta harus melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul yang ditunjuk dengan mengisi data diantaranya:

Baca Juga: Berikut Ini Pesan Notifikasi dari BRI untuk Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Nama lengkap

-Alamat tempat tinggal sesuai KTP

-Bidang usaha

-Nomor telepon

Pelaku usaha mikro nantinya akan mengajukan usahanya ke instansi resmi yang ditunjuk Badan Kementrian Koperasi. Pengusul program BPUM yang ditunjuk secara resmi oleh Badan Kementrian Koperasi antara lain:

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis November 2020 : Lewat www.pln.co.id, Offline, hingga WA

-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

-Kementerian/Lembaga

-Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta dinyatakan lolos nantinya akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri guna proses pencairan dana.

Setelah menerima pesan, penerima BPUM atau BLT UMKM harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk melakukan proses pencairan.

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN, Hanya dengan 3 Cara Mudah Berikut Ini

Selain itu, penerima BPUM atau BLT UMKM dapat mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum apabila terkendala tidak dapat membaca sms dari bank penyalur.

Untuk mengecek penerima, kita cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error pada situs tersebut, kta dapat melakukan refresh pada halaman.

Hal yang perlu diingat, penerima dana hibah BPUM atau BLT UMKM tidak akan ditarik biaya apapun untuk proses pencairan dananya.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah