Cek Daftar Nama Penerima BPUM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Cek di Sini

- 30 Oktober 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta
Ilustrasi Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta /Dok. Corporate Secretary Bank BRI/

MEDIA BLITAR – Pengecekan daftar nama penerima BPUM harus dilakukan karena dana bantuan bisa ditarik jika tak segera diambil hingga 3 bulan.

Namun sebelum mengecek, pastikan sudah mendaftar terlebih dulu dengan beberapa syarat yang sudah ditentukan.

BPUM merupakan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro untuk pelaku UMKM yang mendapatkan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta dan saat ini merupakan tahap kedua yang sudah dibuka sejak 13 Oktober lalu.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2021 Akan Dibuka Lebih Banyak, Cek Selengkapnya

Baca Juga: Menunggu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Siapkan dulu Syarat dan Kriterianya

Bantuan tersebut disalurkan Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop) melalui bank Himbara (BRI, BNI, dan Mandiri Syariah).

Cara cek daftar nama penerima BPUM sangat mudah yaitu dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum melalui ponsel atau komputer.

Setelah berhasil masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum, login dengan mengisi NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Khofifah Ungkap 22 Wilayah di Jawa Timur Rawan Bencana Hidrometeorologi, Daerah Mana Saja?

Baca Juga: Bisa Lewat WhatsApp! Begini Cara Klaim Token Gratis Bulan November 2020

Isi NIK dengan benar, lalu lanjutkan dengan mengisi kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.

Langkah selanjutnya adalah klik Proses Inquiry lalu tunggu hingga hasil yang diinginkan muncul secara otomatis di laman tersebut.

Jika berhasil lolos sebagai penerima BPUM, segera lakukan verifikasi agar bisa mencairkan dana bantuan.

Baca Juga: Cara Mengecek Pengumuman Kelulusan Hasil CPNS 2019, Berikut Tahapan yang Harus Dijalani Bila Lolos

Baca Juga: Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Dilakukan Sebagian Saja? Berikut Penjelasan dan Niat Puasanya

Jika tidak, laman tersebut akan menampilkan pemberitahuan sebagai berikut:

“Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain cek daftar nama penerima BPUM secara online, pendaftar juga bisa mendapatkan pemberitahuan dari SMS.

Pemberitahuan berupa SMS tersebut dikirim oleh pihak penyalur ke nomor ponsel yang sudah ditulis saat mendaftar BPUM.

Baca Juga: Segera Registrasi Ulang! Begini Caranya Agar Akun BPJS Kesehatan Tidak Diblokir

Baca Juga: Kemenangan Arsenal atas Dundalk dengan Skor 3-0, Gunners Menang Telak!

SMS dari bank penyalur tersebut memiliki format seperti di bawah ini:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-KTP.”

Perlu diketahui bahwa saat mendaftar, pelaku UMKM akan diberi formulir yang berisi tentang beberapa data untuk usulan BPUM, antara lain:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor telepon.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Sudah Keluar! Segera Cek Link dan Caranya Disini

Pastikan untuk mengisi semua data yang dibutuhkan dengan teliti dan benar agar proses selanjutnya bisa dilaksanakan dengan lancar.

Jika belum mendaftar, pastikan memenuhi beberapa syarat yang dibutuhkan dan hubungi aparat desa setempat mengenai proses yang berlaku jika ingin mendaftar program bantuan dana BPUM.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah