"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya", demikian dikutip dari siaran pers BKN.
Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peserta bisa mengakses hasil tersebut dari instansi yang telah dilamar peserta atau instansi terkait. Kemudian ada juga masa sanggah. Masa ini akan berlangsung selama tiga hari. Yaitu pada tanggal 1-3 November 2020. Setelah itu, akan dilakukan tahap lanjutan, yaitu proses pemberkasan.
Tahapan terakhir adalah penetapan NIP. Para peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahap ini akan berlangsung hingga 30 November 2020.
Baca Juga: Langsung Cair, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta via BRI
Berikut ini adalah daftar daerah-daerah yang sudah memberikan pengumuman kelulusan hasil seleksi CPNS 2019 yang dikutip dari channel/group telegram :
@sahabat_cpnsasn
@sahabatcpns_asn
Instansi pusat :
· BPPT