Baca Juga: CPNS 2020 Ditiadakan, Inilah Bocoran Formasi CPNS 2021, Persiapkan Dirimu!
“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan Politik Praktis dapat digugurkan kelulusannya,” dikutip dari siaran pers BKN.
Tahapan verifikasi dilakukan secara mendetail mulai dari valid atau tidak data yang dikirimkan. Dan dapat dipastikan tidak pernah terlibat dalam bagian Partai Politik.
Tahapan terakhir yakni penetapan NIP, peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019 akan menerima Nomor Induk Pegawai atau NIP. Tahap ini dilaksanakan mulai peserta dinyatakan lulus CPNS hingga tanggal 30 November 2020.
Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya
Semua aturan di atas termuat dalam Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peserta dapat mengakses pengumuman CPNS dari instansi yang telah dilamar peserta atau instansi terkait. Setelah itu, masa sanggah berlangsung selama tiga hari dari tanggal 1 – 3 November 2020. Terakhir baru akan dilakukan tahap lanjutan proses pemberkasan.
Semoga bermanfaat!
***