Fakta Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp500 ribu Non PKH. Apakah Cair Lagi? Simak Penjelasannya

- 29 Oktober 2020, 19:43 WIB
Ilustrasi BLT BST
Ilustrasi BLT BST /Kabar Joglosemar - Galih Wijaya

Untuk Anda yang akan mengurus KKS terlebih dahulu, dapat melakukan langkah-langkah berikut:

- Datang ke pemerintah daerah setempat (RT/RW) untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM (keluarga menerima manfaat).

- Calon keluarga penerima manfaat juga bisa mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah, dengan membawa KTP dan KK.

- Kemudian Kepala Desa atau Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati atau Walikota melalui Camat.

- Adanya peran Dinas Sosial, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

Baca Juga: Bagaimana Alur DTKS? Dan Cara Dapat Bantuan Sosial PKH? Berikut Penjelasannya

- Bupati atau Wali Kota yang mendapatkan data tersebut, kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.

- Kemudian data tersebut oleh Kementerian Sosial akan menetapkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).

- Pemanfaatan data oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah yang selanjutnya untuk program bantuan sosial dan pemberdayaan.

- Untuk calon keluarga penerima manfaat kemudian akan mendapatkan rekening bank, dan KKS (kartu keluarga sejahtera).

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x