Fakta Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp500 ribu Non PKH. Apakah Cair Lagi? Simak Penjelasannya

- 29 Oktober 2020, 19:43 WIB
Ilustrasi BLT BST
Ilustrasi BLT BST /Kabar Joglosemar - Galih Wijaya

Baca Juga: PSSI Tak Bisa Berkutik, Liga 1 dan 2 Tidak Jadi Digelar November, Berikut Hasil Rapat Exco PSSI

Berikut adalah lima fakta tetang BST Rp500 ribu yang ditujukan kepada keluarga penerima manfaat bukan penerima PKH:

1. BST diberikan untuk KPM yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bukan penerima PKH.

2. Sasaran penerima BST adalah 9 juta KPM bukan penerima PKH.

3. BST ditransfer melalui rekening Himbara (Himpunan bank milik negaram seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri) ke KKS masing-masing KPM.

4. BST hanya diberikan sekali saja.

5. BST pemilik KKS non PKH berbeda dengan BST/BLT yang berasal dari APBN (Jabodetabek/di luar Jabodetabek) maupun BST Dana Desa yang bernilai Rp600 ribu. BST/BLT yang dimaksud semula Rp600 ribu kini turun menjadi Rp300 ribu, setelah dilakukan pertimbangan.

Baca Juga: PSSI Tunda Kompetisi Liga 1, 2, dan 3 Tahun Ini? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta

Sehingga bantuan sosial tunai sebesar Rp500 ribu untuk pemegang KKS bukan penerima PKH tidak akan cair kembali di bulan berikutnya. Hal terkait dapat ditanyakan kepada pendamping masing-masing wilayah.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x