Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya

- 28 Oktober 2020, 11:53 WIB
Dana BPUM Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya
Dana BPUM Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya /Istimewa

MEDIA BLITAR – Pelaku usaha mikro seluruh Indonesia berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta melalui program BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) yang dikelola Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia.

Dana yang diberikan merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Adanya program BPUM yang diberikan kepada pelaku usaha mikro diharapkan dapat digunakan agar bisnis yang dijalankan tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos verifikasi Kemenkop UKM akan mendapatkan dana secara langsung melalui bank penyalur. Bank penyalur yang dimaksud, tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri.

Baca Juga: Saksikan Live Pop Academy: Top 30 Group 2, Ini Jadwal Acara TV Indosiar 28 Oktober 2020

Baca Juga: The Conjuring 3 Bikin Penasaran! Begini Ternyata Bocoran Ceritanya

Ada beberapa hal yang menunjukkan pelaku usaha mikro sebagai penerima BPUM, yaitu melalui pesan (SMS) notifikasi dari bank penyalur atau dapat dilakukan sendiri, dengan mengunjungi laman e-form BRI.

Apabila dari pesan (SMS) dari bank penyalur, seperti BRI-INFO. Berikut adalah salah satu contoh pesan yang dikirimkan:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Baca Juga: Mantap! Hanya dengan KTP, Bantuan BPUM Rp2,4 Juta Langsung Cair. Cek Namamu Disini

Pesan lain yang dikirimkan kepada penerima BPUM UMKM:

“Nsb Yth. ………………… pemilik rek xxxxxxxxxxxxxxx, anda terdaftar sebagai nasabah Pegadaian calon penerima BPUM, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan.”

Kemudian, untuk mengetahui pelaku usaha mikro sebagai penerima BPUM dapat mengunjungi laman e-form BRI dengan cara berikut:

- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian memasukkan nomor KTP

- Isi kode verifikasi dan klik ‘Proses Ingquiry’.

Baca Juga: Segera Daftar! Simak Batas Pendaftaran BPUM Rp2,4 Juta, Cara dan Syarat Lengkapnya

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Mengetahui Daftar Penerima BPUM Rp2,4 Juta. Cek Di Sini

Apabila dinyatakan sebagai penerima BPUM, kamu akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai BPUM an …............... dengan nomor rekening …............. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Jika kamu mendapatkan notifikasi tersebut, walau tidak mendaftar BPUM Rp2,4 juta, dimohon untuk segera cek kebenaran informasi tersebut, dengan datang langsung ke bank penyalur.

Nasrulloh Arul, melalui channel YouTube miliknya menjelaskan bahwa, beberapa pelaku usaha mikro mendapatkan pesan (SMS) yang menyatakan lolos BPUM Rp2,4 juta tetapi tidak mendaftar.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Anggun C Sasmi Dorong Pemuda Indonesia Berani Menunjukkan Warna

Baca Juga: Memperingati Sumpah Pemuda ke-92, Selamat Hari Sumpah Pemuda Trending di Twitter

Perlu diketahui bahwa ada beberapa instansi pengusul BPUM Rp2,4 juta yang ditunjuk Kemenkop UKM, seperti:

- Dinas yang membidang koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum).

Tidak mendaftar BPUM, tetapi dinyatakan menerima BPUM, ini dapat terjadi. Karena, pihak BRI atau instansi penyalur mengusulkan bantuan BPUM RP2,4 juta kepada para nasabahnya. Berdasarkan dari pemilihan data nasabah yang dimiliki masing-masing instansi.

Baca Juga: WOW! THE ALBUM Milik BLACKPINK Tembus 1,2 Juta Unit

Baca Juga: ANCOL DIBUKA! Ketahui Peraturan Berikut, Jika Berkunjung ke Ancol Saat Libur Panjang

Untuk kriteria pemilihan yang dilakukan Bank BRI yang dikutip dari penjelasan Nasrulloh Arul adalah:

- Untuk nasabah yang menggunakan rekening Simpedes

- Saldo rekening dibawah Rp2 juta

- Belum pernah mendapatkan kredit atau pembiayaan dari bank

-  Dikuatkan dengan surat pernyataan bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai modal usaha oleh penerima BPUM Rp2,4 juta

Untuk pelaku usaha yang menerima BPUM, diharapkan segera melakukan verifikasi dan mencairkan dana Rp2,4 juta tersebut. Karena, jangka waktu pencairan dana hingga 3 bulan, lebih dari itu akan dikembalikan ke kas negara bila tidak dicairkan. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x