Waduh! Pemerintah Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021 Akibat Covid-19?

- 28 Oktober 2020, 09:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.*
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.* /Dok. Kemenaker/kemnaker.go.id

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda! 5 Rekomendasi Film Perjuangan untuk Bangkitkan Semangat Generasi Milenial

Berikut Penetapan Upah Minimum 2021: 

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:

  1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
  2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga: DIPERPANJANG! Segera Daftar untuk Dapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta 

Penetapan hal ini merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah terkait dampak Covid-19 yang mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar upah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x