Usai Foto Komodo Hadang Truk Viral, Kini Muncul Petisi Cabut Izin Pembangunan Investor di TN Komodo

- 26 Oktober 2020, 15:15 WIB
Komodo (Varanus komodoensis).*
Komodo (Varanus komodoensis).* /Pixabay/

Dalam petisi tersebut masyarakat menginginkan pengembalian lahan konservasi TN Komodo.

“Kami mohon perintahkan kepada Pemda untuk pemutusan izin INVESTOR ASING (Swasta) di kawasan Taman Nasional Pulau Komodo. Kami rasa Perusahaan Swasta ini tidak akan pernah layak! dan bahkan tidak pantas membeli tanah di lahan Taman Nasional ini!” tulis petisi di change.org.

Menurut petisi tersebut, 300 hektar di Pulau Padar rencananya akan dikelola oleh Perusahaan Swasta, seluas 22,1 hektar di Pulau Rinca merupakan tempat di mana Komodo biasa lewat.

Baca Juga: Pulau Rinca Ditutup Sementara oleh Balai Taman Nasional Komodo

“Please help protect Komodo dari tangan investor, jangan bebani punggung Komodo dengan bangunan investor. Tidak rela rasanya jika habitanya semakin menipis karena investor!” tambahnya.

Komodo (Varanus komodoensis) termasuk spesies kadal terbesar di dunia yang hidup di pulau Komodo sekaligus satu-satunya di dunia. Komodo merupakan warisan dari zaman purbakala, karena Komodo termasuk dalam hewan purba yang telah hidup jutaan tahun lalu di Indonesia.

Habitat asli hewan ini adalah di Taman Nasional Komodo termasuk di Rinca, Flores, Gili Motang, dan Gili Dasami di Nusa Tenggara Timur.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x