Hanya dengan 4 Langkah! Berikut Prosedur Pendaftaran hingga Pencairan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

- 26 Oktober 2020, 13:28 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta. /Pixabay/EmAji/

MEDIA BLITAR - Pemerintah Indonesia menyalurkan sejumlah insentif bagi masyarakat, sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi virus Covid-19. Salah satu kalangan yang terdampak dengan adanya pandemi tersebut adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sektor industri bisa dikatakan lesu di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, untuk meringankan beban pelaku UMKM, pemerintah telah mengucurkan dana program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan sebesar Rp2,4 juta bagi masing-masing penerima.

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau BPUM dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima. Perlu diketahui bahwa proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Benarkah Daftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta Bisa Dilakukan Secara Online? Simak Penjelasannya

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, pendaftaran program BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online. Pendaftaran penerima BLT UMKM atau BPUM hanya dapat dilakukan secara offline.

BLT UMKM atau BPUM tersebut bersifat hibah, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan UMKM.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar eform.bri.co.id/bpum, Apakah Bisa Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta?

Adapun syarat yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan adalah:

-Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

-Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK

-Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

-Pengusaha mikro bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM atau BPUM?

Berikut adalah cara-cara yang perlu Anda lakukan jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM:

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

1. Penyiapan berkas

Ketika akan mendaftarkan diri ke dinas terkait, pelaku UMKM harus membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, antara lain:

-Nomor induk kependudukan (NIK)

-Nama lengkap

-KTP

-Alamat tempat tinggal

-Bidang usaha

-Nomor telepon.

Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan. Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca Juga: Jika Alamat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP, Apakah Masih Bisa Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta?

2. Mendaftarkan diri

Seperti yang sudah disebutkan bahwa pendaftaran hanya dilakukan secara langsung. Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

3. Cek penerima

Pengecekan status penerima BLT UMKM atau BPUM dapat dilakukan melalui bank penyalur yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Calon penerima tak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah mendapat BLT  UMKM atau tidak.

Berikut cara pengecekannya:

-Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

-Isi nomor KTP

-Lakukan proses verifikasi

-Klik proses inquiry

-Akan muncul pemberitahuan terkait apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM, segera kunjungi Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri atau e-KTP.

Baca Juga: Ajukan ke Sini, Jika Ingin Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta  

4. Pencairan bantuan

BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima BLT UMKM yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait bantuan.

Pencairan BLT UMKM atau BPUM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat-surat tersebut dapat diisi saat datang ke Bank BRI.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Baca Juga: Segera Bawa KTP mu! Ternyata Mudah Syarat dan Cara Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Sementara itu, bagi penerima bantuan yang belum memiliki nomor rekening, akan dibantu dalam pembuatan rekening tabungan Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x